Bapak-bapak pengelola website Lirboyo yang terhormat, sebelumnya kami mohon maaf apabila telah mengganggu kesibukan bapak. Saya ingin menanyakan beberapa hal:
- Apakah pengertian ta’aruf menurut Islam?
- Apakah diperbolehkan melihat dan berjabat tangan setelah berkhitbah dengan calon istri? Mengingat bersentuhan dengan lain mahram hukumnya haram.
- Dan apabila haram, bagaimana solusinya?
Atiq Naila
Admin – Mbak Naila yang mudah-mudahan dirahmati oleh Allah, terima kasih telah singgah di website Kami. Sama-sama mbak, Kami juga mohon maaf apabila mungkin, jawaban dari Kami kurang memuaskan Anda.
Pages: 1 2